KPU Batasi Dana Kampanye

KPU Batasi Dana Kampanye - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas KPU Batasi Dana Kampanye, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.

Judul Artikel : KPU Batasi Dana Kampanye

lihat juga


KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar.

"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib.

"Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya.
Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu.

"Kemudian dalam hal pelaporan harus cermat karena jika disusun dibelakang akan berat jika ada kesalahan dan harus memperbaiki karena banyaknya kegiatan yang dilakukan," katanya.
Ia mengatakan dalam pelaporan dana kampanye dibagi menjadi 3 tahapan.

"Laporan dana kampanye dibagi 3 tahap pertama Laporan Awal dana kampanye (LADK) tanggal 23 september, laporan perolehan sumbangan dana kampanye (LPSDK) 2 januari 2019, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) di akhir setelah proses pemungutan suara," katanya.
Sementara itu Komisioner bidang pengawasan, humas, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu, Gunungkidul, Rosita mengatakan agar semua partai politik segera menyelesaikan LADK.

Ia mengatakan surat edaran himbauan terhadap partai politik untuk segera menyelesaika LADK sudah dikirim.
"Untuk penelitian dana kampanye kami serahkan ke KPU Gunungkidul," tutupnya.


Demikianlah Artikel Politik Kali ini KPU Batasi Dana Kampanye

Sekian Artikel KPU Batasi Dana Kampanye, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel KPU Batasi Dana Kampanye dan artikel ini url permalinknya adalah http://in-blogland.blogspot.com/2018/10/kpu-batasi-dana-kampanye_28.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Dana Kampanye

KPU Batasi Dana Kampanye

KPU Batasi Dana Kampanye