Posts

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo

KPU Batasi Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 24 dan 29, sumbangan perorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar sedangkan pihak swasta dibatasi maksimal Rp 25 milliar. "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilaporkan pada tanggal 23 September 2018 mendatang, jika dana sumbangan perseorang melebihi Rp 2,5 Milliar harus dilaporkan dan kelebihannya akan dimasukkan ke kas negara," katanya. Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LADK antara lain tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. "Semua harus membuat surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry, dan pembayar pajak yang tertib. untuk money laundry akan dilihat dari akuntan publik," katanya. Andang mengatakan dana kampanye yang akan digunakan harus melewati Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. "Kemudian dalam hal pelapo